Prikkitioe's Blog











{Oktober 31, 2009}   pela4Ksanaan INA’s Demos

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip Pokok Demokrasi PancasilaBila kita berbicara mengenai prinsip, pasti kita sebagai manusia teringat akan prinsip yang ada pada diri kita. Coba Anda renungkan sejenak, ingat prinsip hidup Anda sebagai manusia! Contoh Anda mengatakan “Saya Lelaki” (bila Anda seorang lelaki) begitu pula sebaliknya “Saya Wanita” (bila Anda seorang Wanita), mungkin juga Anda mengatakan karena “Saya orang yang beriman, bertakwa, jujur, patuh, warga negara Indonesia, dan lain sebagainya”… Bahwa dari kata-kata Anda itu, itulah contoh prinsip yang Anda miliki sebagai manusia.
Apa itu prinsip? Prinsip artinya kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya.
Jadi Demokrasi Pancasila prinsip pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi PancasilaAdapun fungsi demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Nah dari penjelasan di atas, apa yang pernah Anda lakukan dalam mengamalkan fungsi Demokrasi Pancasila? Cobalah Anda renungkan. Saya yakin pasti Anda pernah mengamalkan, walaupun Anda merasakan belum berbuat apa-apa.Baiklah … selanjutnya perhatikan uraian berikut ini mengenai “Tujuan Demokrasi Pancasila”.
Tujuan Demokrasi PancasilaTujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.Apakah Anda tahu bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi? tentunya Anda tahu bukan? Nah untuk menambah wawasan Anda coba ingat pada waktu Pemilihan Pengurus RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga). Apa pendapat Anda? Tentu Anda mengatakan Pemilihan Pengurus RT atau RW dilakukan dengan cara musyawarah bukan? Atau melalui voting?Pendapat Anda memang benar, contoh lainnya antara lain:1. membuat Undang-undang;2. mengatur atau membuat pedoman tata cara musyawarah;3. syarat-syarat menjadi anggota Parpol, memilih Parpol;4. melaksanakan Pemilihan Umum;5. pemilihan Presiden dan lain sebagainya.
Selanjutnya perhatikanlah uraian tentang sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila.
Sistem Pemerintahan Demokrasi PancasilaSistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1)Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukumNegara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2)Indonesia menganut sistem konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3)Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggiSeperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, 5)Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6)Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7)kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatasKepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Diposkan oleh arief di Minggu, Mei 11, 2008

Perjalanan Demokrasi Indonesia

Filed under: Uncategorized — September 16, 2009 @ 11:47 am

Pemilihan umum (pemilu) legislatif maupun presiden yang baru saja kita laksanakan merupakan syarat minimal suatu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Sebagai negara yang memilih demokrasi sebagai pedoman, negara ini telah mengalami pasang surut terkait dengan kondisi perpolitikan dalam pemerintahan. Banyak masalah yang harus dihadapi untuk menuju pada sistem demokrasi Pancasila. Hal ini dikarenakan kondisi susunan masyarakat yang beraneka ragam baik dalam bidang pemikiran, kebudayaan maupun tingkat ekonomi di Indonesia.
Pada dasarnya, masalah-masalah yang terjadi berada di sekitar penyusunan sistem politik di pemerintahan. Penguatan sistem ini hanya dapat dilaksanakan jika kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan partisipasi rakyat, kediktatoran di berbagai bidang seperti diktator individu, partai maupun militer dapat ditekan. Wujud nyatanya dapat dilihat dari seberapa besar mandat rakyat yang tersampaikan dan dilaksanakan oleh jajaran pemerintahan.
Pada masa awal terbentuknya negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), sistem politik yang dipakai adalah demokrasi konstitusional yang menonjolkan peran parlemen dan partai politik. Presiden bukanlah sumber pembuat kebijakan yang dijalankan oleh negara. Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Akan tetapi, pada kenyataannya terjadi banyak penyelewengan, seperti pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan korupsi di berbagai bidang pemerintahan. Esensi kata “memperkuat” disalahartikan dengan menjamurnya fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terstruktur. Tindakan KKN tidak dianggap sebagai hal yang tabu. Dan pada akhirnya kekuasaan bukan di tangan rakyat, tetapi cenderung di tangan uang. Siapa yang punya uang, dia yang akan memegang negara.
Demokrasi Pancasila menjadi pilihan utama pasca reformasi. Sistem politik ini berusaha menyelaraskan prinsip demokrasi dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Secara formal, bentuk pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan presidensiil. Namun, peran legislatif cukup menonjol dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Pada akhirnya, posisi di ranah legislatif memang menjadi tempat sentral cerminan seberapa besar kedaulatan rakyat itu diwujudkan.
Perlu disadari bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat kepentingan-kepentingan dan pendapat yang berbeda-beda. Tidak terkecuali di dalam struktur legislatif yang menggiurkan bagi sebagian orang. Maka, tidak heran jika dalam pemilu kemarin banyak calon yang sangat menggebu-gebu dalam persaingan menuju kursi legislatif. Perbedaan tersebut hendaklah dijadikan barometer untuk menyeimbangkan kondisi di dalam pemerintahan. Bukan dijadikan ajang penyalahgunaan wewenang.
Peran rakyat di dalam kehidupan bernegara adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Sesuai dengan pasal 28 undang-undang dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, bahwa salah satu bentuk partisipasi rakyat adalah dengan menjadi anggota/pengurus organisasi masa (ormas) ataupun organisasi politik. Di samping itu, hak warga Negara Indonesia dalam sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah memperoleh pendidikan dan ikut mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.
Dengan demikian, setiap warga Negara Indonesia harus ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan dinamika perkembangan Demokrasi Pancasila. Tidak hanya di dalam polemik politik saja, tetapi menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setidaknya mengingatkan kinerja pemerintahan baru yang akan kita jelang ini, bahwa Pancasila harus dijunjung tinggi sebagai dasar pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi. Tentunya agar kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat.
(Isdiyono: Senin, 10 Agustus 2009)



{Oktober 31, 2009}   P@n(45!L@ 1

PANCASILA, DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Posted October 7th, 2009 by Sugiarto2

PANCASILA, DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
I. Pancasila
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Landasan-landasan Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis, yaitu landasan yang memberi keyakinan bangsa Indonesia terhadap kebenaran nilai-nilai pancasila dalam Sejarah Negara Indonesia.
b. Landasan Kultural, yaitu landasan yang berdasarkan kepada kepribadian dan jati diri bangsa.
c. Landasan Yuridis, yaitu landasan yang berdasarkan pada hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
d. Landasan Filosofis, yaitu landasan yang secara filosofis dan obyektif. Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan Filosofi Bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara RI.
2. Pancasila Sebagai Filsafat
Kata dan Istilah Filsafat di dalam bahasa Arab adalah Falsafah. Secara etimologis kata falsafah berasal dari bahasa Yunani Philosophos.
Menurut Prof. H. Muhammad Yamin, S.H , bahwa perkataan Yunani Philosophos itu mula-mula dibentuk karena hendak menandingi kata Sophos yang berarti “Sitahu” atau “Sipandai” karena merasa telah memegang kebenaran dalam genggamannya. Sedangkan Philosphos masih bergerak di tengah jalan menuju kebenaran.
a. Definisi Filsafat
– Menurut Plato, ahli fisafat Yunani :
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran asli.
– Menurut Aristoteles
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalanya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika.
– Menurut Alfarabi, ahli Filsafat Islam
Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Dari beberapa definisi filsafat yang dikemukakan oleh para ahli, Drs. Hasbullah Bakri, seorang ahli filsafat Indonesia mengambil kesimpulan sebagai berikut : “Ilmu Filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu”.
Prof. H. Muhammad Yamin, SH, berpendapat : “Filsafat ialah pemusatan pikiran, sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya di dalam kepribadiannya itu di alaminya kesungguhan.
Pancasila sebagai filsafat adalah falsafah atau pandangan hidup yang berkembang dalam bersosiaol budaya di Indonesia. Dengan tujuan mendapatkan pokok-pokok pemikiran secara mendasar dan menyeluruh.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sokearno berpidato ”menurut anggapan saya yang diminta paduka tuan ketua yang mulia ialah , dalam bahasa belanda Philosofische groundlag dari pada Indonesia merdeka Philosfische Grondslag itulah Fondamen Filsafat.Pikiran yang sedalam-dalamnya, Jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk didirikan di atasnya gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945, sekaligus pembukaan UUD 1945, sila-sil pancasila di tetapkan. Dan bersamaan dengan itu Pancaisla sebagai filsafat bangsa Indonesia juga ditetapkan dan menjadi Ideologi bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Etika (Moral) Politik
Etika merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat yang dinamakan aksiologi. Aksiologi adalah ilmu yang membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan secara sadar.
Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan kesatuan utuh dari nilai-nilai budi pekerti atau moral. Sehingga Pancasila dapat disebut sebagai moral atau etika bangsaIndonesia.
4. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
a. Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata Ideo yang berarti cita-cita dan logy yang berarti pengetahuan, ilmu dan paham.
b. Definisi Ideologi
– Menurut W White
Ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin atau ajaran suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan.
– Menurut Harol H. Hitus
Ideologi adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok masyarakat.
c. Fungsi pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai Ideologi Negara berfungsi untuk memberikan pedoman dan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemderkaan dengan melaksanakan pembangunan dan memberikan gambaran hidup yang ideal.
d. Ideologi Terbuka
Asal muasal istilah ideology terbuka dikemukana oleh presiden Soeharto:
– Pada tanggal 1 November 1986 dalam acara pembukaan
Penataran calon manggala BP-7 Pusat dan diulangi.
– Pada tanggal 16 Agustus 1989 dalam pidato kenegaraan 1989. sebagai berikut :
“Itulah sebabnya, beberapa tahun yang lalu saya kemukakan bahwa pancasila adalah Ideologi Terbuka. Maka kita dalam mengembangkan pemikiran baru yang tegas dan kreatif untuk mengamalkan pancasila dalam menjawab perubahan dan tantangan zaman yang terus bergerak dinamis, yakni :
• Nilai-nilai dasar pancasila tidak boleh berubah.
• Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam tiap kurun waktu”.
Berdasarkan penjelasan umum UUD 1945, Ideologi terbuka adalah Ideologi yang dapat berintegrasi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamikan secara internal. Unsur unsur Ideologi terbuka yaitu pandangan hidup bangsa yang mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap ditambah nilai instrumental yang dinamis.
5. Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan bangsa Indonesia Indonesia-Indonesia pada zaman prasejarah. Zaman dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut :
– Nilai-nilai Hinduisme
– Nilai-nilai islamisme dan
– Nilai-nilai Kristen
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Indonesia tercantum dalam beberapa dokumen historis, sebagai berikut
1) Dalam Pidato 1 Juni 1945
2) Dalam alenia IV naskah politk yang bersejarah tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian dijadikan naskah rancangan pembukaan UUD 1945 dikenal dengan Piagam Jakarta.
3) Dalam alenia IV pembukaan UUD proklamasi 1945.
4) Dalam alenia IV Mukadimah konstistusi republic Indonesia serikat (konstitusi RIS) tanggal 27 Desember 1949.
5) Dalam alenia Iv mukadimah UUD sementara RI (UUDS RI) tanggal 17 AGustus 1950.
6) Dalam pembukaan (Alenia IV) UUD 1945 sdetelah Dekrit presiden 5 Juli 1959.

II. Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
1. Paham Hans Kelsen tentang Demokrasi
Menurut Hans Kelsen, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
2. Ciri Demokrasi
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
4. Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidupyang memiliki tujuan sendiri.
c. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
d. Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

III. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara ayaitu eori “bentuk pemerintahan” berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
– Menetapkan UUD
– Menetapkan GBHN
– Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

KESIMPULAN

Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Sistem pemerintahan Negara yaitu eori “bentuk pemerintahan” berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.



{Oktober 23, 2009}   Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!



et cetera