Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip Pokok Demokrasi PancasilaBila kita berbicara mengenai prinsip, pasti kita sebagai manusia teringat akan prinsip yang ada pada diri kita. Coba Anda renungkan sejenak, ingat prinsip hidup Anda sebagai manusia! Contoh Anda mengatakan “Saya Lelaki” (bila Anda seorang lelaki) begitu pula sebaliknya “Saya Wanita” (bila Anda seorang Wanita), mungkin juga Anda mengatakan karena “Saya orang yang beriman, bertakwa, jujur, patuh, warga negara Indonesia, dan lain sebagainya”… Bahwa dari kata-kata Anda itu, itulah contoh prinsip yang Anda miliki sebagai manusia.
Apa itu prinsip? Prinsip artinya kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya.
Jadi Demokrasi Pancasila prinsip pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi PancasilaAdapun fungsi demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Nah dari penjelasan di atas, apa yang pernah Anda lakukan dalam mengamalkan fungsi Demokrasi Pancasila? Cobalah Anda renungkan. Saya yakin pasti Anda pernah mengamalkan, walaupun Anda merasakan belum berbuat apa-apa.Baiklah … selanjutnya perhatikan uraian berikut ini mengenai “Tujuan Demokrasi Pancasila”.
Tujuan Demokrasi PancasilaTujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.Apakah Anda tahu bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi? tentunya Anda tahu bukan? Nah untuk menambah wawasan Anda coba ingat pada waktu Pemilihan Pengurus RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga). Apa pendapat Anda? Tentu Anda mengatakan Pemilihan Pengurus RT atau RW dilakukan dengan cara musyawarah bukan? Atau melalui voting?Pendapat Anda memang benar, contoh lainnya antara lain:1. membuat Undang-undang;2. mengatur atau membuat pedoman tata cara musyawarah;3. syarat-syarat menjadi anggota Parpol, memilih Parpol;4. melaksanakan Pemilihan Umum;5. pemilihan Presiden dan lain sebagainya.
Selanjutnya perhatikanlah uraian tentang sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila.
Sistem Pemerintahan Demokrasi PancasilaSistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1)Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukumNegara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2)Indonesia menganut sistem konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3)Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggiSeperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, 5)Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6)Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7)kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatasKepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Diposkan oleh arief di Minggu, Mei 11, 2008
Perjalanan Demokrasi Indonesia
Filed under: Uncategorized — September 16, 2009 @ 11:47 am
Pemilihan umum (pemilu) legislatif maupun presiden yang baru saja kita laksanakan merupakan syarat minimal suatu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Sebagai negara yang memilih demokrasi sebagai pedoman, negara ini telah mengalami pasang surut terkait dengan kondisi perpolitikan dalam pemerintahan. Banyak masalah yang harus dihadapi untuk menuju pada sistem demokrasi Pancasila. Hal ini dikarenakan kondisi susunan masyarakat yang beraneka ragam baik dalam bidang pemikiran, kebudayaan maupun tingkat ekonomi di Indonesia.
Pada dasarnya, masalah-masalah yang terjadi berada di sekitar penyusunan sistem politik di pemerintahan. Penguatan sistem ini hanya dapat dilaksanakan jika kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan partisipasi rakyat, kediktatoran di berbagai bidang seperti diktator individu, partai maupun militer dapat ditekan. Wujud nyatanya dapat dilihat dari seberapa besar mandat rakyat yang tersampaikan dan dilaksanakan oleh jajaran pemerintahan.
Pada masa awal terbentuknya negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), sistem politik yang dipakai adalah demokrasi konstitusional yang menonjolkan peran parlemen dan partai politik. Presiden bukanlah sumber pembuat kebijakan yang dijalankan oleh negara. Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Akan tetapi, pada kenyataannya terjadi banyak penyelewengan, seperti pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan korupsi di berbagai bidang pemerintahan. Esensi kata “memperkuat” disalahartikan dengan menjamurnya fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terstruktur. Tindakan KKN tidak dianggap sebagai hal yang tabu. Dan pada akhirnya kekuasaan bukan di tangan rakyat, tetapi cenderung di tangan uang. Siapa yang punya uang, dia yang akan memegang negara.
Demokrasi Pancasila menjadi pilihan utama pasca reformasi. Sistem politik ini berusaha menyelaraskan prinsip demokrasi dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Secara formal, bentuk pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan presidensiil. Namun, peran legislatif cukup menonjol dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Pada akhirnya, posisi di ranah legislatif memang menjadi tempat sentral cerminan seberapa besar kedaulatan rakyat itu diwujudkan.
Perlu disadari bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat kepentingan-kepentingan dan pendapat yang berbeda-beda. Tidak terkecuali di dalam struktur legislatif yang menggiurkan bagi sebagian orang. Maka, tidak heran jika dalam pemilu kemarin banyak calon yang sangat menggebu-gebu dalam persaingan menuju kursi legislatif. Perbedaan tersebut hendaklah dijadikan barometer untuk menyeimbangkan kondisi di dalam pemerintahan. Bukan dijadikan ajang penyalahgunaan wewenang.
Peran rakyat di dalam kehidupan bernegara adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Sesuai dengan pasal 28 undang-undang dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, bahwa salah satu bentuk partisipasi rakyat adalah dengan menjadi anggota/pengurus organisasi masa (ormas) ataupun organisasi politik. Di samping itu, hak warga Negara Indonesia dalam sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah memperoleh pendidikan dan ikut mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.
Dengan demikian, setiap warga Negara Indonesia harus ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan dinamika perkembangan Demokrasi Pancasila. Tidak hanya di dalam polemik politik saja, tetapi menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setidaknya mengingatkan kinerja pemerintahan baru yang akan kita jelang ini, bahwa Pancasila harus dijunjung tinggi sebagai dasar pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi. Tentunya agar kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat.
(Isdiyono: Senin, 10 Agustus 2009)